Oknum Polisi di Bali Tipu Petani Rp350 Juta Bermodus Pengangkatan PNS
Jumat, 27 November 2020 - 14:19:00 WITA

Putra Yasa sehari-hari bertugas di Polsek Celukan Bawang berpangkat Aiptu. Atas kejahatannya, Putra Yasa dan Muliasa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Untuk sanksi internal menunggu putusan dari pengadilan," ujar Vicky.
Editor: Reza Yunanto