get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripda TW yang Keroyok Warga di Tempat Hiburan Malam di Mamuju Kini Dipatsus

Oknum Polisi di Bali Tipu Petani Rp350 Juta Bermodus Pengangkatan PNS

Jumat, 27 November 2020 - 14:19:00 WITA
Oknum Polisi di Bali Tipu Petani Rp350 Juta Bermodus Pengangkatan PNS
Polres Buleleng menangkap oknum anggota Polsek Celukan Bawang pelaku penipuan. (iNews.id/Pande Wismaya)

Putra Yasa sehari-hari bertugas di Polsek Celukan Bawang berpangkat Aiptu. Atas kejahatannya, Putra Yasa dan Muliasa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Untuk sanksi internal menunggu putusan dari pengadilan," ujar Vicky.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut