get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Investasi Daerah, BRI Kolaborasi dengan BP Batam hingga BKPM dan Kementerian UMKM

TPA Suwung Tutup Permanen, DPRD Badung Soroti Potensi Tsunami Sampah

Selasa, 09 Desember 2025 - 13:47:00 WITA
TPA Suwung Tutup Permanen, DPRD Badung Soroti Potensi Tsunami Sampah
DPRD Badung soroti potensi tsunami sampah akibat penutupan permanen TPA Suwung. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Kepmen LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang menegaskan penghentian praktik open dumping karena dianggap melanggar hukum, berpotensi menimbulkan pidana bagi pejabat terkait, dan menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk rusaknya ekosistem mangrove akibat air lindi.

Rencana penutupan tersebut memicu kekhawatiran serius di Kabupaten Badung.

DPRD Badung melalui Ketua Fraksi Gerindra I Wayan Puspa Negara memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan “tsunami sampah” yang dapat memperburuk wajah destinasi wisata dan mencoreng citra pariwisata Badung, khususnya saat musim angin barat (west monsoon).

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut