Ini Alasan Polisi Tetapkan Nakhoda dan ABK Tersangka Laka Laut KM Putri Sakinah
LABUAN BAJO, iNews.id – Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kedua tersangka tersebut adalah nakhoda kapal berinisial L dan M, selaku anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, penetapan tersanga dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara di Mapolres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
Menurut Henry, kedua tersangka dinilai paling bertanggung jawab atas operasional kapal saat kecelakaan terjadi.
"Berdasarkan pemaparan hasil penyelidikan, keterangan saksi, saksi ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan, disepakati penetapan nakhoda L dan ABK mesin M sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Henry Novika Chandra, Jumat (9/1/2026).
Kabid Humas mengungkapkan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berakibat fatal. Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
"Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ini menjadi atensi serius Polda NTT untuk dituntaskan secara profesional," kata Kabid Humas.
Editor: Kastolani Marzuki