get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Polisi Curi Uang dan Tusuk Petugas SPBU, Pria di Lampung Babak Belur Dihajar Warga

Curi Kayu Jati Milik Pensiunan Polri, Pria di Bali Ditangkap Polisi

Rabu, 25 November 2020 - 12:00:00 WITA
Curi Kayu Jati Milik Pensiunan Polri, Pria di Bali Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian kayu jati Gede Deny Wardana ditangkap polisi di Buleleng, Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kayu jati di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku mencuri 18 pohon kayu jati dari kebun milik seorang pensiunan Polri.

Pelaku yakni Gede Deny Wardana (43). Dia mencuri 18 pohon kayu jati dari kebun milik pensiunan polisi bernama Ketut Sukanada (65).

"Korban mengetahui kejadian tersebut ketika korban datang ke kebunnya dan mendapati ada bekas ditebang," ujar Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Selasa (24/11/2020).

Perbuatan pelaku bermula ketika dia mencuri belasan pohon kayu jati itu pada 19 November 2020. Korban yang menyadari belasan pohon kayu jati miliknya dicuri pelaku melapor ke Polsek Sukasada.

Atas laporan itu, unit Reskrim Polsek Sukasada melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada pelaku. Tim reskrim kemudian menangkap pelaku di Jalan Gempol Gang Masulamasuli Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada Senin (23/11/2020).

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini berada di Polsek Sukasada untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut