Zainal Tayeb Sakit, Sidang Pembacaan Pleidoi Digelar Tanpa Kehadiran Terdakwa
Sebagai pemilik sertifikat, Zainal tak pernah menguasai sembilan sertifikat miliknya. “Hedarlah yang melakukan penggabungan dan pemecahan serta perencanaan untuk membangun perumahan. Sementara terdakwa sebagai pemilik dan komisaris PT Mirah Bali Konstruksi yang menunjuk Hedar tanpa kepemilikan saham namun mendapatkan gaji tiap bulannya," kata Komang Mahardika Yana.
Pengacara Zainal menyebut Hedar datang meminta pekerjaan kemudian atas dasar kepercayaan dengan keponakannya sendiri, 9 sertifikat induk diserahkan kepada Hedar untuk kemudian dibangun perumahan dan dijual ke pihak ketiga.
Bahkan sejak kerja sama dilakukan tahun 2012, pembayaran tanah baru dilakukan Hedar di tahun 2017. Padahal seluruh pembeli telah membayar lunas melalui PT Mirah Bali Konstruksi pimpinan Hedar.
Saat membacakan uraian hukum pembelaan Zainal Tayeb, Mila mendadak tak kuasa menahan tangis hingga tugas membaca permohonan ke majelis hakim diambilalih tim kuasa hukum yang lain, Munnie Yasmin.
“Dari uraian di atas, kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan perkara ini, menolak dakwaan dan tuntutan secara keseluruhan. Menyatakan terdakwa Zainal Tayeb tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 266 ayat 1 KUHP,” kata Yasmin.
Editor: Reza Yunanto