get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Zainal Tayeb Sakit, Sidang Pembacaan Pleidoi Digelar Tanpa Kehadiran Terdakwa

Senin, 22 November 2021 - 17:16:00 WITA
Zainal Tayeb Sakit, Sidang Pembacaan Pleidoi Digelar Tanpa Kehadiran Terdakwa
Promotor tinju Zainal Tayeb sakit sehingga tak bisa menghadiri pembacaan pleidoi, Senin (22/11/2021). (Foto: Ist)

Sebagai pemilik sertifikat, Zainal tak pernah menguasai sembilan sertifikat miliknya. “Hedarlah yang melakukan penggabungan dan pemecahan serta perencanaan untuk membangun perumahan. Sementara terdakwa sebagai pemilik dan komisaris PT Mirah Bali Konstruksi yang menunjuk Hedar tanpa kepemilikan saham namun mendapatkan gaji tiap bulannya," kata Komang Mahardika Yana. 

Pengacara Zainal menyebut Hedar datang meminta pekerjaan kemudian atas dasar kepercayaan dengan keponakannya sendiri, 9 sertifikat induk diserahkan kepada Hedar untuk kemudian dibangun perumahan dan dijual ke pihak ketiga. 

Bahkan sejak kerja sama dilakukan tahun 2012, pembayaran tanah baru dilakukan Hedar di tahun 2017. Padahal seluruh pembeli telah membayar lunas melalui PT Mirah Bali Konstruksi pimpinan Hedar. 

Saat membacakan uraian hukum pembelaan Zainal Tayeb, Mila mendadak tak kuasa menahan tangis hingga tugas membaca permohonan ke majelis hakim diambilalih tim kuasa hukum yang lain, Munnie Yasmin. 

“Dari uraian di atas, kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan perkara ini, menolak dakwaan dan tuntutan secara keseluruhan. Menyatakan terdakwa Zainal Tayeb tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 266 ayat 1 KUHP,” kata Yasmin. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut