Zainal Tayeb Sakit, Sidang Pembacaan Pleidoi Digelar Tanpa Kehadiran Terdakwa
Yasmin juga meminta majelis hakim membebaskan Zainal Tayeb dari segala tuntutan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Badung.
Jelang sidang, Zainal telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sesuai panggilan JPU. Namun jelang persidangan, Zainal mengeluhkan pusing. Saat diperiksa dokter, tekanan darahnya mencapai 180 per 100.
Sampai sidang dimulai, ternyata kondisi Zainal belum pulih dan tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang. Untuk memulihkan kondisinya, Zainal hanya berbaring di ruang tunggu ditemani istri dan anak-anaknya.
Jika kondisinya membaik, Zainal ingin menyampaikan tiga hal penting dalam materi pembelaan yang telah ditulis dan rencananya dia baca sendiri.
Di antaranya rasa kecewanya kepada Hedar. Keponakan yang dia beri penghidupan justru menjebloskan ke penjara untuk perbuatan yang tak pernah dilakukan. Akibatnya nama baik Zainal Tayeb dan keluarganya kini dinilai buruk di mata masyarakat.
Permintaan Zainal dan kuasa hukumnya untuk mengukur ulang luas tanah untuk membuktikan bahwa luas tanah telah sesuai, juga tidak pernah ditanggapi.
“Bagaimana mungkin tanah dan modal pembangunan dari saya, perusahaan saya yang punya justru dituding menipu milik saya sendiri,” kata Zainal sambil tergolek lemah di kursi.
Sidang dilanjutkan Selasa (23/11/2021) dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas materi pembelaan dari terdakwa. Kemudian Rabu (24/11/2021) majelis hakim mengagendakan duplik, dan vonis akan dibacakan Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya, Zainal dituntut tiga tahun penjara dengan tuduhan pasal 266 ayat 1 KUHP memberi keterangan palsu dalam akta autentik.
Editor: Reza Yunanto