get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Zainal Tayeb Sakit, Sidang Pembacaan Pleidoi Digelar Tanpa Kehadiran Terdakwa

Senin, 22 November 2021 - 17:16:00 WITA
Zainal Tayeb Sakit, Sidang Pembacaan Pleidoi Digelar Tanpa Kehadiran Terdakwa
Promotor tinju Zainal Tayeb sakit sehingga tak bisa menghadiri pembacaan pleidoi, Senin (22/11/2021). (Foto: Ist)

BADUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus keterangan palsu dalam akta autentik dengan terdakwa mantan promotor tinju Zainal Tayeb (65). Sayangnya dalam agenda pembacaan pembelaan (pleidoi), Zainal Tayeb tak hadir karena sakit. 

Kuasa Hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb meminta ketua majelis hakim Wayan Yasa menunda persidangan karena terdakwa sakit. Namun majelis hakim menolak dan meminta persidangan tetap digelar.

Menurut majelis hakim masih banyak agenda persidangan yang harus dilakukan dan pembacaan vonis dijadwalkan pada Kamis (25/11/2021) mendatang. 
 
"Tidak apa-apa sidang dilanjutkan saja dengan pembacaan pembelaan dari kuasa hukum. Keberatan tetap kita catat," kata Wayan Yasa, Senin (22/11/2021). 

Pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum menjelaskan antara terdakwa dan pelapor Hedar Giacomo Boy Syam terlibat perjanjian kerja sama untuk mengelola dan memasarkan tanah milik Zainal Tayeb dalam proyek Perumahan Ombak Luxury Residence. 

"Hedar sejak tahun 2012 sudah menjalin kerja sama dengan terdakwa sebagai pemilik tanah dengan 9 sertifikat induk seluas 17.012 meter persegi," kata Mila Tayeb.

Sebagai pemilik sertifikat, Zainal tak pernah menguasai sembilan sertifikat miliknya. “Hedarlah yang melakukan penggabungan dan pemecahan serta perencanaan untuk membangun perumahan. Sementara terdakwa sebagai pemilik dan komisaris PT Mirah Bali Konstruksi yang menunjuk Hedar tanpa kepemilikan saham namun mendapatkan gaji tiap bulannya," kata Komang Mahardika Yana. 

Pengacara Zainal menyebut Hedar datang meminta pekerjaan kemudian atas dasar kepercayaan dengan keponakannya sendiri, 9 sertifikat induk diserahkan kepada Hedar untuk kemudian dibangun perumahan dan dijual ke pihak ketiga. 

Bahkan sejak kerja sama dilakukan tahun 2012, pembayaran tanah baru dilakukan Hedar di tahun 2017. Padahal seluruh pembeli telah membayar lunas melalui PT Mirah Bali Konstruksi pimpinan Hedar. 

Saat membacakan uraian hukum pembelaan Zainal Tayeb, Mila mendadak tak kuasa menahan tangis hingga tugas membaca permohonan ke majelis hakim diambilalih tim kuasa hukum yang lain, Munnie Yasmin. 

“Dari uraian di atas, kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan perkara ini, menolak dakwaan dan tuntutan secara keseluruhan. Menyatakan terdakwa Zainal Tayeb tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 266 ayat 1 KUHP,” kata Yasmin. 

Yasmin juga meminta majelis hakim membebaskan Zainal Tayeb dari segala tuntutan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Badung. 

Jelang sidang, Zainal telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sesuai panggilan JPU. Namun jelang persidangan, Zainal mengeluhkan pusing. Saat diperiksa dokter, tekanan darahnya mencapai 180 per 100.

Sampai sidang dimulai, ternyata kondisi Zainal belum pulih dan tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang. Untuk memulihkan kondisinya, Zainal hanya berbaring di ruang tunggu ditemani istri dan anak-anaknya. 

Jika kondisinya membaik, Zainal ingin menyampaikan tiga hal penting dalam materi pembelaan yang telah ditulis dan rencananya dia baca sendiri. 

Di antaranya rasa kecewanya kepada Hedar. Keponakan yang dia beri penghidupan justru menjebloskan ke penjara untuk perbuatan yang tak pernah dilakukan. Akibatnya nama baik Zainal Tayeb dan keluarganya kini dinilai buruk di mata masyarakat. 

Permintaan Zainal dan kuasa hukumnya untuk mengukur ulang luas tanah untuk membuktikan bahwa luas tanah telah sesuai, juga tidak pernah ditanggapi. 

“Bagaimana mungkin tanah dan modal pembangunan dari saya, perusahaan saya yang punya justru dituding menipu milik saya sendiri,” kata Zainal sambil tergolek lemah di kursi. 

Sidang dilanjutkan Selasa (23/11/2021) dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas materi pembelaan dari terdakwa. Kemudian Rabu (24/11/2021) majelis hakim mengagendakan duplik, dan vonis akan dibacakan Kamis (25/11/2021). 

Sebelumnya, Zainal dituntut tiga tahun penjara dengan tuduhan pasal 266 ayat 1 KUHP memberi keterangan palsu dalam akta autentik.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut