get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 14 Tersangka Demo Anarkistis di Bali Terungkap, 10 Orang Ditahan

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Kamis, 06 Juli 2023 - 13:00:00 WITA
Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan
PN Denpasar menolak praperadilan dua tersangka kasus reklamasi Pantai Melasi. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak praperadilan tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti yakni I Wayan Disel Astawa dan Gusi Made Kadiana. Majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap keduanya oleh Polda Bali telah sah secara hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali yang menjadi termohon dalam perkara tersebut dinyatakan sah secara hukum," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Yogi Rachmawan, Rabu (5/7/2023).

Majelis hakim menilai, Polda Bali telah memenuhi semua prosedur penetapan tersangka termasuk memenuhi alat bukti yang sah. Sedangkan alat bukti yang diajukan pemohon tidak relevan dalam perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.

Tim Hukum Polda Bali, AKBP Imam Ismail mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan perkara ke persidangan. 

Sementara kuasa hukum kedua tersangka, Norman Al Farrizsy juga mengatakan menghormati keputusan hakim.

Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka I Wayan Disel Astawa adalah Kepala Desa atau Bendesa Adat Ungasan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut