Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Prancis, Jacob Roger Marcel. Dia terbukti bersalah mencuri uang dalam brankas minimarket di Kuta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada Jacob Roger Marcel selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, Yogi Rachmawan membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Jacob Roger Marcel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Reza Yunanto