get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampok Bersenpi Satroni 2 Minimarket di Tuban, Gasak Uang Rp47 Juta

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Rabu, 14 Juni 2023 - 15:06:00 WITA
Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui
PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap WNA Prancis, Jacob Roger Marcel karena mencuri uang dalam brankas minimarket. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Prancis, Jacob Roger Marcel. Dia terbukti bersalah mencuri uang dalam brankas minimarket di Kuta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Jacob Roger Marcel selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, Yogi Rachmawan membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Jacob Roger Marcel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut