Pengemplang Pajak Rp832 Juta Diserahkan Ditjen Pajak Ke Kejati Bali
Menurut Anggrah, IKW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
IKW terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Anggrah menjelaskan, untuk kepentingan penerimaan negara, penyidikan tindak pidana pajak yang dilakukan IKW bisa saja dihentikan oleh Kejaksaan Agung.
Namun hal itu bisa terlaksana jika IKW telah melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
"Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas-asas ultimum remedium," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto