Kejati Bali Tangkap 5 Petugas Imigrasi Terkait Pungli Layanan Fast Track Bandara I Gusti Ngurah Rai

BALI, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membongkar praktik penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Tim Kejati juga mengamankan lima orang yang kemudian akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Kurniawan mengatakan, penyidikan perkara penyalahgunaan fasilitas fast track tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Adapun, fast track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.
"Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Dedy dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Dia menambahkan, tujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam praktiknya justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
"Yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrean pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar Tanah Air," katanya.
Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi terkait penyalahgunaan fasilitas fast track tersebut pada Selasa (14/11/2023) kemarin.
"Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100-200 juta per bulan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama