get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

Kejati Bali Tangkap 5 Petugas Imigrasi Terkait Pungli Layanan Fast Track Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kamis, 16 November 2023 - 00:42:00 WITA
Kejati Bali Tangkap 5 Petugas Imigrasi Terkait Pungli Layanan Fast Track Bandara I Gusti Ngurah Rai
Kejati Bali mengamankan lima orang terkait praktik penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (ANTARA/Humas AP 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai)

BALI, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membongkar praktik penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Tim Kejati juga mengamankan lima orang yang kemudian akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Kurniawan mengatakan, penyidikan perkara penyalahgunaan fasilitas fast track tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Adapun, fast track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia. 

"Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Dedy dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023). 

Dia menambahkan, tujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam praktiknya justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.

"Yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrean pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar Tanah Air," katanya. 

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi terkait penyalahgunaan fasilitas fast track tersebut pada Selasa (14/11/2023) kemarin.

"Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100-200 juta per bulan," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut