get app
inews
Aa Text
Read Next : Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

Pengemplang Pajak Rp832 Juta Diserahkan Ditjen Pajak Ke Kejati Bali

Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:55:00 WITA
Pengemplang Pajak Rp832 Juta Diserahkan Ditjen Pajak Ke Kejati Bali
Kanwil Ditjen Pajak Bali menyerahkan tersangka kasus pajak inisial IKW yang merugikan negara Rp832 juta ke Kejati Bali. (Foto: Kanwil Ditjen Pajak Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali menerima penyerahan tersangka kasus pajak inisial IKW dari Kanwil Ditjen Pajak Bali. IKW diduga merugikan negara hingga Rp832 juta.

"IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2)," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali, Anggrah Warsono di Denpasar, Selasa (18/10/2022).

Anggrah menjelaskan, IKW merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung dan rumah tinggal. Dia dijadikan tersangka karena dengan sengaja tidak menyampaikan SPT untuk periode Januari 2012 hingga Desember 2013.

Penyerahan IKW beserta barang buktinya ke Kejati Bali dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Bali pada Senin (17/10).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut