DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali menerima penyerahan tersangka kasus pajak inisial IKW dari Kanwil Ditjen Pajak Bali. IKW diduga merugikan negara hingga Rp832 juta.
"IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2)," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali, Anggrah Warsono di Denpasar, Selasa (18/10/2022).
Anggrah menjelaskan, IKW merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung dan rumah tinggal. Dia dijadikan tersangka karena dengan sengaja tidak menyampaikan SPT untuk periode Januari 2012 hingga Desember 2013.
Penyerahan IKW beserta barang buktinya ke Kejati Bali dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Bali pada Senin (17/10).
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News