Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

JAKARTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Penangkapan ini juga dilakukan bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, DPO yang ditangkap bernama Candy Angelika Wijaya. Dia diamankan dalam sebuah rumah di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2024) pukul 20.50 WITA.
Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021. Kemudian keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021 dan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Diketahui, terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia sudah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan penjara.
"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejari Jakarta Barat," katanya.
Editor: Donald Karouw