Jalani Sidang, Promotor Tinju Zainal Tayeb Siap Berikan Aset Rp12 Miliar kepada Hedar

Sementara itu saksi ahli pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan menjelaskan, akta autentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang.
Untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana atau tidak harus dibuktikan kebenarannya. "Keterangan palsu dalam akta autentik adalah apa yang diterangkan atau dibuat dalam akta autentik tidak sempurna atau tidak sesuai dengan obyeknya," kata Ariawan.
Ariawan menyebut kasus ini merupakan ranah perdata. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/10/2021) dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa, yang akan menghadirkan ahli pidana dan perdata.
Kemudian pemeriksaan untuk saksi meringankan pada persidangan selanjutnya, Selasa (26/10/2021).
Editor: Reza Yunanto