Jalani Sidang, Promotor Tinju Zainal Tayeb Siap Berikan Aset Rp12 Miliar kepada Hedar

BADUNG, iNews.id – Mantan promotor tinju Zainal Tayeb kembali menjalani persidangan virtual sebagai terdakwa kasus keterangan palsu dalam akta autentik. Dia mengaku akan memberikan aset restoran senilai Rp12 miliar kepada pelapor Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakannya.
Zainal Tayeb mengatakan, dirinya bersedia menyerahkan aset tersebut jika Hedar bersedia meminta maaf secara terbuka, apabila tuduhan tentang kekurangan luas ternyata salah.
"Saya akan tunjukkan bahwa tidak ada kekurangan luas seperti yang dituduhkan. Kalau dari dua sertifikat tidak termasuk dan luasnya cukup maka mereka (Hedar) harus minta maaf secara terbuka dan saya akan tambah kasih restoran yang luasnya sekitar 9 are (900 meter persegi) senilai Rp12 Miliar secara cuma-cuma," kata Zainal usai persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa (19/10/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Yasa, kuasa hukum Zainal Tayeb meminta agar dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS). Tujuannya agar ada kejelasan terkait luas tanah yang menjadi objek kerja sama.
Editor: Reza Yunanto