Namun Nanang mengatakan, Arik Wiantara hanya menempuh pendidikan dokter gigi dan tidak menyelesaikan pendidikan dokter kandungan maupun dokter bedah.
Sementara kasus aborsi yang menjerat Arik Wiantara terjadi pada 2006 dan 2009. Pada 2006, Arik Wiantara divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan pada 2009, dia divonis 6 tahun penjara.
Kepada polisi, Arik Wiantara mengaku tak ingin lagi menjalani praktik aborsi. Namun hal itu terpaksa kembali dilakukan karena ada permintaan dari anak-anak muda.
"Yang ketiga ini sebenarnya dia sudah tidak mau; tetapi banyak yang memaksa dari orang-orang tersebut untuk melakukan aborsi. Kemudian dia membantu anak-anak yang masih muda makanya dilakukan aborsi," kata Nanang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait