DENPASAR, iNews.id - Dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53) eks narapidana rupanya kembali membuka praktik aborsi ilegalnya di tahun 2020. Dia sebelumnya sudah menjalani hukuman di tahun 2006.
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, selama membuka praktik dari 2006 hingga 2023 ada 1.338 pasien.
"Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah," kata Ranefli, Senin (15/5/2023).
Ranefli mengatakan selain anak-anak SMA dan kuliah, tersangka yang tidak masuk sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini pernah melayani permintaan aborsi dari wanita yang merupakan korban pemerkosaan. Perbuatan aborsi ilegal ini merupakan yang ketiga kalinya.
Pada tahun 2006, tersangka dokter IKAW telah perbuatan yang pertama dan dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun. Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali kegiatan tersebut pada 2020.
Menurut keterangan Ranefli tarif untuk setiap pasien rata-rata Rp3,8 juta dan praktik ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 Minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait