DENPASAR, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Satu pelaku ditangkap dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu dan ekstasi di kawasan Denpasar Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu tersangka berinisial KAS (26), warga Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar,” ujar Radiant didampingi Wadir, Kasubdit 1 serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, Jumat (17/10/2025).
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sabu seberat 978,08 gram netto dan dua butir tablet hijau bergambar makhota yang diduga ekstasi seberat 0,90 gram netto.
Selain itu, turut disita timbangan digital, telepon genggam dan peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Kombes Radiant, pelaku menjalankan modus klasik dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasai sabu serta ekstasi untuk diedarkan kembali melalui sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Denpasar.
“Tersangka kini sudah kami tahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait