Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Bali ditangkap Polda Bali. (Foto: Indira Arri)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Bali. Ini bukan pertama kalinya dia terseret kasus hukum karena praktik aborsi ilegal.

Polisi membongkar praktik aborsi pria berusia 53 tahun itu di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saat digerebek di tempat praktiknya itu, dia baru saja menyelesaikan aborsi seorang pasien.

Berikut fakta-fakta kasus praktik aborsi yang menggemparkan Bali.

1. Ketut Arik Wiantara seorang residivis

Polisi mengungkap sosok Ketut Arik Wiantara yang mengejutkan. Ternyata dokter gigi itu seorang residivis yang telah dua kali dihukum dalam kasus aborsi ilegal di Bali.

"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network