Drg I Ketut Arik Wiantara (53), tersangka kasus aborsi di Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap sosok drg I Ketut Arik Wiantara (53) yang membuka praktik aborsi. Dia ternyata tak tercatat di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

"PDGI wilayah Bali sudah mengeluarkan pernyataan sikap bahwa dokter Arik memang dokter gigi di wilayah Bali akan tetapi tidak masuk PDGI karena tidak tercatat di registrasi," kata Kasubdit V Tipidsiper Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko di Denpasar, Jumat (19/5/2023).

Nanang memastikan Arik Wiantara adalah benar lulusan pendidikan dokter gigi dan memiliki gelar profesi itu. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan PDGI Bali.

"Mereka menyampaikan bahwa dokter Arik ini memang lulusan dokter gigi di salah satu universitas dan mempunyai gelar tersebut," katanya.

Namun Nanang mengatakan, Arik Wiantara hanya menempuh pendidikan dokter gigi dan tidak menyelesaikan pendidikan dokter kandungan maupun dokter bedah.

Sementara kasus aborsi yang menjerat Arik Wiantara terjadi pada 2006 dan 2009. Pada 2006, Arik Wiantara divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan pada 2009, dia divonis 6 tahun penjara.

Kepada polisi, Arik Wiantara mengaku tak ingin lagi menjalani praktik aborsi. Namun hal itu terpaksa kembali dilakukan karena ada permintaan dari anak-anak muda.

"Yang ketiga ini sebenarnya dia sudah tidak mau; tetapi banyak yang memaksa dari orang-orang tersebut untuk melakukan aborsi. Kemudian dia membantu anak-anak yang masih muda makanya dilakukan aborsi," kata Nanang.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network