DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap sosok drg I Ketut Arik Wiantara (53) yang membuka praktik aborsi. Dia ternyata tak tercatat di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
"PDGI wilayah Bali sudah mengeluarkan pernyataan sikap bahwa dokter Arik memang dokter gigi di wilayah Bali akan tetapi tidak masuk PDGI karena tidak tercatat di registrasi," kata Kasubdit V Tipidsiper Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko di Denpasar, Jumat (19/5/2023).
Nanang memastikan Arik Wiantara adalah benar lulusan pendidikan dokter gigi dan memiliki gelar profesi itu. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan PDGI Bali.
"Mereka menyampaikan bahwa dokter Arik ini memang lulusan dokter gigi di salah satu universitas dan mempunyai gelar tersebut," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait