Korban Gempa Bali Akan Mendapat Santunan, Ini Besaran yang Diterima
Hanya saja, ujar Rentin, kendala yang sering dihadapi di lapangan itu terkait kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening bank dari masyarakat karena pemberian santunan melalui proses transfer (non-tunai).
Bagi korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta. Sedangkan yang mengalami cacat tetap mendapatkan santunan Rp20 juta dan santunan bagi yang luka berat Rp10 juta.
"Kalau bantuan untuk perbaikan rumah penduduk harus dilakukan verifikasi oleh tim verifikator yang di dalamnya ada Dinas PUPR untuk melihat kelayakan dan kepatutan, serta menilai rusak sedang atau berat," kata Rentin.
Adapun besaran perbaikan/rehabilitasi untuk sarana prasana perekonomian yakni rehabilitasi rusak ringan dapat dibantu paling banyak Rp7,5 juta, rehabilitasi rusak sedang dapat dibantu paling banyak Rp15 juta, rehabilitasi rusak berat dapat dibantu paling banyak Rp25 juta.
Editor: Reza Yunanto