get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI Dapat Kenaikan Pangkat dan Santunan Rp350 Juta

Korban Gempa Bali Akan Mendapat Santunan, Ini Besaran yang Diterima

Rabu, 20 Oktober 2021 - 21:45:00 WITA
Korban Gempa Bali Akan Mendapat Santunan, Ini Besaran yang Diterima
Kerusakan akibat gempa Bali bermagnitudo 4,8 di Karangasem. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali tengah mengumpulkan kelengkapan administrasi korban gempa bumi di Karangasem dan Bangli. Korban akan mendapat santunan.

"BPBD kabupaten yang mengumpulkan kelengkapan administrasinya. Selanjutnya disetor kolektif ke provinsi," kata Kepala BPBD Bali I Made Rentin di Denpasar, Rabu (20/10/2021).

Menurut Rentin, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2021, korban gempa yang terjadi pada Sabtu (16/10/2021) itu akan mendapatkan santunan atau bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Kepala BPBD Bali I Made Rentin. (Foto: iNews.id/Indira Arri)
Kepala BPBD Bali I Made Rentin. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tersebut juga mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.

"Maksimal dua minggu dari peristiwa gempa tersebut santunan harus sudah masuk ke rekening korban atau ahli waris. Biasanya juga dalam waktu satu minggu sudah jadi," ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut