DENPASAR, iNews.id – Satu terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali, Hartono menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Pria yang berprofesi sebagai notaris ini menyerahkan diri diantar kerabatnya.
“Ya benar, yang bersangkutan telah menyerahkan diri dengan datang ke Kejari Gianyar diantar kerabatnya, sekitar pukul 15.15 Wita,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Senin (11/1/2021).
Susul Sang Istri, Asral Terpidana Pemalsuan Surat Jual Beli Vila Dijebloskan ke Rutan Gianyar
Pilihan Hartono menyerahkan diri untuk menjalankan putusan kasasi, setelah sebelumnya telah berkonsultasi dengan tim pengacaranya di Jakarta.
“Setelah mengetahui ditetapkan sebagai DPO, Hartono yang berdomisili di Bali ini pergi ke Jakarta sejak akhir Desember 2020 lalu untuk berkoordinasi dengan pengacaranya,” katanya.
Pesan 2 Tiket Kapal Laut, Buronan Asral Sempat Kecoh Petugas saat Akan Ditangkap Kejaksaan
Sebelum dieksekusi ke Rutan Gianyar, Hartono lebih dulu mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Dia dipastikan sehat.
“Terpidana ini sebelumnya menyatakan pernah menderita stroke ringan. Tapi setelah diperiksa tim medis, kondisinya sehat dan memenuhi prosedur untuk menjalani proses hukum,” kata Luga.
Editor : Reza Yunanto