get app
inews
Aa Text
Read Next : ART Korban TPPO di Batam Diperlakukan Tak Manusiawi, Tak Digaji hingga Alami Kekerasan

Susul Sang Istri, Asral Terpidana Pemalsuan Surat Jual Beli Vila Dijebloskan ke Rutan Gianyar

Senin, 11 Januari 2021 - 18:35:00 WITA
Susul Sang Istri, Asral Terpidana Pemalsuan Surat Jual Beli Vila Dijebloskan ke Rutan Gianyar
Asral, terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali dijebloskan ke Rutan Gianyar. Petugas memeriksa seluruh barang bawaan di koper yang dibawanya, Senin (11/1/2021). (Foto : Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id – Asral (54) dijebloskan ke Rutan Gianyar, setibanya di Bali usai ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Terpidana 4 tahun 6 bulan ini menyusul istrinya Tri Endang Astuti (48) yang telah lebih dulu ditangkap karena terlibat dalam kasus pemalsuan surat jual beli saham Bali Rich.

“Saat proses eksekusi dilakukan, kondisi terpidana dalam keadaan sehat. Sesuai protokol kesehatan prosedur swab test sudah dilakukan dengan hasil negatif,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Senin (11/1/2021).

Sebelum dijebloskan ke blok tahanan, setiap tahanan baru harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). 

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, petugas memeriksa secara teliti seluruh barang bawaan Asral yang ada di dalam koper. 

Sebelumnya, Asral ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) kejaksaan di Kota Batam, Kepulauan Riau, setelah sempat mengecoh petugas dengan membeli 2 tiket kapal laut, tujuan Tanjung Balai Karimun. 

Dalam daftar manifest tertulis nama Asral, namun saat petugas mengejar dan mengecek seluruh penumpang kapal, ditemukan dua adik Asral.

“Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, Asral terbukti bersalah membuat surat palsu, yang seolah-olah telah terjadi jual beli vila senilai Rp38 miliar,” kata Luga. 

Editor: Dewi Umaryati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut