Hartono, Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Menyerahkan Diri
DENPASAR, iNews.id – Satu terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali, Hartono menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Pria yang berprofesi sebagai notaris ini menyerahkan diri diantar kerabatnya.
“Ya benar, yang bersangkutan telah menyerahkan diri dengan datang ke Kejari Gianyar diantar kerabatnya, sekitar pukul 15.15 Wita,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Senin (11/1/2021).
Pilihan Hartono menyerahkan diri untuk menjalankan putusan kasasi, setelah sebelumnya telah berkonsultasi dengan tim pengacaranya di Jakarta.
“Setelah mengetahui ditetapkan sebagai DPO, Hartono yang berdomisili di Bali ini pergi ke Jakarta sejak akhir Desember 2020 lalu untuk berkoordinasi dengan pengacaranya,” katanya.
Sebelum dieksekusi ke Rutan Gianyar, Hartono lebih dulu mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Dia dipastikan sehat.
“Terpidana ini sebelumnya menyatakan pernah menderita stroke ringan. Tapi setelah diperiksa tim medis, kondisinya sehat dan memenuhi prosedur untuk menjalani proses hukum,” kata Luga.
Kasus pemalsuan surat ini bermula pada Senin (21/12/2015) di kantor Hartono di Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B Nomor 9, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
“Pemalsuan surat jual beli vila ini bertempat di kantor Hartono, yang seolah-olah telah terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri yang ditandatangani terpidana I Hendro Nugroho Prawira Hartono,” kata Luga.
Dalam surat yang dipalsukan itu memuat telah terjadi jual beli antara korban Hartati dengan sejumlah terpidana Asral, Tri Endang Astuti dan Suryadi.
“Draft surat jual beli palsu itu dibuat oleh staf Hartono bernama I Putu Adi Mahendra Putra yang telah lebih dulu menjalani masa hukuman,” katanya.
Akibat perbuatan para terpidana ini, korban Hartati menderita kerugian hingga Rp38 miliar. Terkait masih ada 2 terpidana lagi yang belum tertangkap yakni Suryadi dan Hendro, Tim Tabur masih memburu dan berharap ada itikad baik keduanya untuk menyerahkan diri.
Editor: Reza Yunanto