get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

Dituntut 3 Tahun Penjara, Promotor Tinju Zainal Tayeb: Kita Jalani Saja

Selasa, 16 November 2021 - 18:38:00 WITA
Dituntut 3 Tahun Penjara, Promotor Tinju Zainal Tayeb: Kita Jalani Saja
Promotor tinju Zainal Tayeb dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/11/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Hal yang memberatkan Zainal di antaranya perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya serta tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

Sementara hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, tulang punggung keluarga, telah berusia 65 tahun dan terdakwa belum pernah dihukum.

Perseteruan antara Zainal dan keponakannya Hedar ini bermula dalam perjanjian kerjasama penjualan dan pembangunan rumah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung yang tertuang dalam akta nomor 33.

Sebagai pihak yang mengerjakan proyek dalam luas tanah  13.700 meter persegi, Hedar telah membayar seluruhnya mencapai Rp61,65 miliar. Kenyataannya dalam 8 sertifikat yang dimiliki Zainal Tayeb memiliki luas 8.892 meter persegi, dengan harga per meter persegi yang telah disepakati Rp4,5 juta.

Hedar mengklaim telah rugi Rp21,6 miliar. Sementara dari Zainal membantah ada kekurangan luas tanah. Bahkan untuk membuktikannya, Zainal telah memohon kepada majelis hakim agar tanah dapat diukur ulang namun permintaan itu ditolak.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut