get app
inews
Aa Text
Read Next : Hentikan Speed Boat di Selat Riau, TNI AL Sita Hampir 9,4 Kg Bahan Baku Ekstasi dan Kokain 

Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Gadis Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 23 Mei 2023 - 21:10:00 WITA
Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Gadis Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara
JPU menuntut gadis Brasil penyelundup 3,6 kg kokain ke Bali dengan 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/5/2023). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Gadis Brasil, Manuela Victoria De Araujo Farias (19) penyelundup 3,6 kg kokain ke Bali dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar atau jika terdakwa tidak mampu membayarnya dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam persidangan yang berlangsung daring di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa (23/5/2023).

Selain membawa kokain, terdakwa juga membawa psikotropika jenis klonazepam seberat 0,72 gram dari Brasil ke Bali. Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan dan menyatakan terdakwa MVDAF secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Ari menyatakan terdakwa MVDAF secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dan mengekspor atau mengimpor psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan waktu selama seminggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.

Selanjutnya, sidang akan dilangsungkan pada 30 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Hakim juga meminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan pada saat terdakwa membacakan pledoinya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut