Dituntut 3 Tahun Penjara, Promotor Tinju Zainal Tayeb: Kita Jalani Saja
BADUNG, iNews.id – Pengusaha sekaligus mantan promotor tinju Zainal Tayeb dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara daring (online) di Pengadilan Negeri Denpasar. Zainal terjerat kasus memberi keterangan palsu dalam akta autentik.
Seusai sidang, Zainal enggan mengomentari tuntutan dari JPU. “Kita jalani saja. Kalau saya sih belum mau komentar apa-apa,” katanya, Selasa (16/11/2021).
Apakah tuntutan jaksa ini terlalu berat, Zainal menyerahkan sepenuhnya pada tim kuasa hukum yang tengah mempersiapkan pembelaan dan akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya, Kamis (18/11/2021).
Sementara dari tim kuasa hukum Zainal Tayeb segera menyusun pembelaan untuk Zainal Tayeb. Terkait pasal yang dikenakan untuk Zainal Tayeb Pasal 266 ayat 1 KUHP tentang memberi keterangan palsu dan akta autentik dianggap bertentangan karena jaksa hanya berpatokan pada segi formal saja.
“Jaksa memakai hitungan matematika yang dipakai. Hanya melihat luasan, pembayaran dan 8 sertifikat. Sementara masih ada materiil dan kronologi di balik itu,” kata kuasa hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb.
Mila juga membantah tuduhan jaksa bahwa kliennya memang sejak awal berniat untuk menipu saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam, yang juga masih keponakannya Zainal.
“Semua itu tidak benar dan fakta persidangan sudah menjelaskan itu. Kalau memang niat mau nipu kenapa dikasi pekerjaan, karena semua aset tanah milik Pak Zainal,” katanya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut hukuman untuk Zainal Tayeb selama 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Zainal Tayeb selama tiga tahun penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.
Hal yang memberatkan Zainal di antaranya perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya serta tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
Sementara hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, tulang punggung keluarga, telah berusia 65 tahun dan terdakwa belum pernah dihukum.
Perseteruan antara Zainal dan keponakannya Hedar ini bermula dalam perjanjian kerjasama penjualan dan pembangunan rumah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung yang tertuang dalam akta nomor 33.
Sebagai pihak yang mengerjakan proyek dalam luas tanah 13.700 meter persegi, Hedar telah membayar seluruhnya mencapai Rp61,65 miliar. Kenyataannya dalam 8 sertifikat yang dimiliki Zainal Tayeb memiliki luas 8.892 meter persegi, dengan harga per meter persegi yang telah disepakati Rp4,5 juta.
Hedar mengklaim telah rugi Rp21,6 miliar. Sementara dari Zainal membantah ada kekurangan luas tanah. Bahkan untuk membuktikannya, Zainal telah memohon kepada majelis hakim agar tanah dapat diukur ulang namun permintaan itu ditolak.
Editor: Kastolani Marzuki