Serang Polisi di Bali hingga Pingsan, WNA Inggris Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Jumat, 12 Mei 2023 - 17:34:00 WITA

BADUNG, iNews.id - Stephen Michael Jamnitzky (39), warga negara Inggris yang menyerang polisi di Polsek Kuta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, Jumat (12/5/2023).
Korban adalah Adhi Waluyo, anggota Polsek Kuta. Usai penyerangan brutal yang dilakukan Jamnitzky, korban tak sadarkan diri. Bahkan korban mengalami pendarahan di bagian mata hingga gigi patah.
Editor: Reza Yunanto