get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

Berlaku di Bali, Ini Aturan Kegiatan PPKM Level 4

Rabu, 21 Juli 2021 - 14:35:00 WITA
Berlaku di Bali, Ini Aturan Kegiatan PPKM Level 4
Petugas menempelkan stiker penutupan toko usaha non-esensial di masa PPKM darurat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai berlaku 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang di Pulau Jawa dan Bali. Tak ada perbedaan dalam aturan PPKM Level 4 ini dengan PPKM darurat sebelumnya. 

Untuk Provinsi Bali, ditetapkan wilayah level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Kota Denpasar.

Aturan PPKM level 4 diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021, yakni:

A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1. Esensial seperti:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer))

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut