get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,5 Guncang Kuta Selatan Bali

Berlaku di Bali, Ini Aturan Kegiatan PPKM Level 4

Rabu, 21 Juli 2021 - 14:35:00 WITA
Berlaku di Bali, Ini Aturan Kegiatan PPKM Level 4
Petugas menempelkan stiker penutupan toko usaha non-esensial di masa PPKM darurat. (Foto: Antara)

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

g) Pupuk dan petrokimia

h) Semen dan bahan bangunan

i) Obyek vital nasional

j) Proyek strategis nasional

k) Konstruksi (infrastruktur publik)

l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:

-  untuk huruf dan b; dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian

-  untuk huruf c-l: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen persen staf

4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

D. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)

E. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut