Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap
DENPASAR, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba di salah satu kelab malam di Kota Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh orang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang terstruktur di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kasus ini terjadi di tempat hiburan malam Delona Vista yang memanfaatkan fasilitas klub sebagai sarana distribusi narkoba kepada pengunjung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka, yakni I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia Avega, Dwi Mega Pratiwi, Maherani Indrasuari, Edi Hermawan dan Putu Artawan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 29 butir ekstasi, sabu seberat 0,8 gram, uang tunai Rp47.163.000 dan 100 dolar Australia, satu buku tabungan, serta delapan unit ponsel.
Eko menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mulai dari apoteker, pelayan (waiters), kasir, hingga manajemen operasional.
"Untuk peranannya, tersangka INW berperan sebagai apoteker; DN sebagai waiters; UDA, DMP, dan MI selaku kasir; EH selaku manager operasional; serta PA selaku General Manager," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pihak internal manajemen.
Editor: Donald Karouw