JAKARTA, iNews.id - PPKM darurat berganti nama menjadi PPKM Level 4. Sejumlah daerah di Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria tersebut lanjut melaksanakan pembatasan hingga 25 Juli 2021.
Aturan mengenai PPKM level 4 itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22/2021. Diktum kesatu Inmendagri tersebut secara spesifik menyebutkan daerah yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4.
Kecanduan Judi, Pemuda di Bali Ajak Teman Gasak Motor Mantan Pacar
Kriteria yang dimaksud yakni daerah dengan level 3 dan 4 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Untuk Provinsi Bali, ditetapkan wilayah level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Kota Denpasar.
Toleransi, Daging Kurban di Bali Juga Disalurkan ke Umat Hindu
Sejumlah daerah di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur juga ditetapkan sebagai daerah level 3 dan 4 untuk melanjutkan PPKM.
Terkait dengan aturan yang berlaku tidak mengalami perubahan ketentuan.
Kasus Covid-19 Naik 880, Bali Masuk 10 Besar Provinsi Penambahan Terbanyak
Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial. Untuk yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda, maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol yang ketat.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketigabelas Inmendagri tersebut.
Bali Ditegur Mendagri Soal Lambat Cairkan Insentif Nakes, Ini Penjelasan Sekda
Editor: Reza Yunanto