Berlaku di Bali, Ini Aturan Kegiatan PPKM Level 4
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d) Perhotelan nonpenanganan karantina
e) Industri orientasi ekspor, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
dapat beroperasi dengan ketentuan:
- untuk huruf a: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- untuk huruf b hingga d: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf
- untuk huruf e: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
3. Kritikal seperti:
a) Kesehatan
b) Keamanan dan ketertiban
c) Penanganan bencana
d) Energi
Editor: Reza Yunanto