9 Tahun Dicari, Buronan Korupsi di Papua Ditangkap di Gianyar Bali
                
            
                
                                    Namun beberapa bulan terakhir Kejati Papua memberi informasi bahwa Made Jabbon berada di Bali. Tim Tangkap Buronan (Tabur) kemudian melakukan pemantauan intensif dan saling tukar informasi antara Kejati Papua dan Bali.
Made Jabbon yang sehari-hari bekerja sebagai direktur CV Romba Putra ini telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua bernama Sakir.
                                    Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 dia dinyatakan bersalah.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan putusan Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011 menguatkan vonis itu.
                                    Di tingkat kasasi, majelis hakim kembali menguatkan hukuman Made Jabbon di tingkat pertama yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700 subsidaer satu tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto