get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini M4,3 Guncang Jayapura Papua

9 Tahun Dicari, Buronan Korupsi di Papua Ditangkap di Gianyar Bali

Jumat, 12 November 2021 - 12:20:00 WITA
9 Tahun Dicari, Buronan Korupsi di Papua Ditangkap di Gianyar Bali
Buronan korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra ditangkap di Gianyar Bali. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Bali menangkap terpidana kasus korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra (41). Dia ditangkap di rumahnya, Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

"Terpidana kami tangkap tadi pagi sekitar pukul 06.00 Wita bersama tim tangkap buron dari Kejati Papua, Bali serta Kejari Gianyar," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (12/11/2021). 

Made Jabbon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Papua selama 9 tahun. Dia dicari untuk menjalankan eksekusi putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. 

Kejati Bali menangkap buronan korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra di Gianyar. (Foto: Kejati Bali)
Kejati Bali menangkap buronan korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra di Gianyar. (Foto: Kejati Bali)

Dia sempat ditahan sejak tahap penyidikan. Namun karena masa penahanan telah habis kemudian dikeluarkan dengan alasan hukum.

"Saat dikeluarkan dari tahanan itulah, terpidana ini sudah tidak lagi berdomisili di tempat tinggalnya, yakni Arso Kota, Kabupaten Keerom, Papua. Sehingga saat putusan tingkat kasasi keluar tidak dapat dilakukan eksekusi,” ujar Luga.

Namun beberapa bulan terakhir Kejati Papua memberi informasi bahwa Made Jabbon berada di Bali. Tim Tangkap Buronan (Tabur) kemudian melakukan pemantauan intensif dan saling tukar informasi antara Kejati Papua dan Bali.

Made Jabbon yang sehari-hari bekerja sebagai direktur CV Romba Putra ini telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua bernama Sakir. 

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 dia dinyatakan bersalah.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan putusan Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011 menguatkan vonis itu.

Di tingkat kasasi, majelis hakim kembali menguatkan hukuman Made Jabbon di tingkat pertama yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700 subsidaer satu tahun penjara. 

Made Jabbon diketahui dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua. 

"Proyek belum selesai namun terpidana ini melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp805.908.700," kata Luga. 

Penangkapan ini sekaligus sebagai bentuk sinergi antara jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dibantu aparat Polres Gianyar. 

"Hal ini juga membuktikan bahwa tidak ada tempat yang nyaman untuk pelaku kejahatan berstatus sebagai buronan. Karena jajaran kejaksaan bersama polisi akan terus melacak keberadaan para buronan dimana pun berada,” katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut