get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Diintimidasi saat Sidak Tambang Emas

Perekam Video Porno Pelajar SMK Gianyar Ditangkap, Ditetapkan Tersangka

Senin, 08 November 2021 - 14:44:00 WITA
Perekam Video Porno Pelajar SMK Gianyar Ditangkap, Ditetapkan Tersangka
Polres Gianyar menangkap WA, perekam dan penyebar video adegan mesum pelajar SMK Gianyar Bali. (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Polisi menangkap perekam video mesum pelajar SMK Gianyar yang tersebar viral di media sosial. Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan penangkapan dan tadi malam sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (8/11/2021). 

Pelaku adalah WA (21). Dia ditangkap polisi di rumahnya Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.

"Dia yang merekam dan menyebarkan video tersebut hingga viral kemana-mana," tuturnya.

Tangkapan layar video porno pelajar SMK di Gianyar yang viral di media sosial. (Foto: iNews/Ketut Catur)
Tangkapan layar video porno pelajar SMK di Gianyar yang viral di media sosial. (Foto: iNews/Ketut Catur)

Atas perbuatannya merekam dan menyebarkan video mesum itu, pelaku WA dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dari pemeriksaan terungkap kalau WA yang merekam video tersebut. Dia lalu menyebarkan video mesum dua pelajar SMK Gianyar itu ke grup WhatsApp yang berisi teman-temannya di Banjar Apuh.

Sebelumnya heboh sebuah video yang menampilkan dua pelajar SMK berbuat mesum. Dalam tayangan video pendek berdurasi 4 detik itu tampak pasangan pelajar yang masih memakai seragam sekolah ini nekat bercumbu di tempat umum. 

Siswi dalam video tersebut memakai seragam SMK Negeri 1 Tampaksiring.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut