Perekam Video Porno Pelajar SMK Gianyar Ditangkap, Ditetapkan Tersangka
GIANYAR, iNews.id - Polisi menangkap perekam video mesum pelajar SMK Gianyar yang tersebar viral di media sosial. Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan penangkapan dan tadi malam sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (8/11/2021).
Pelaku adalah WA (21). Dia ditangkap polisi di rumahnya Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
"Dia yang merekam dan menyebarkan video tersebut hingga viral kemana-mana," tuturnya.

Atas perbuatannya merekam dan menyebarkan video mesum itu, pelaku WA dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dari pemeriksaan terungkap kalau WA yang merekam video tersebut. Dia lalu menyebarkan video mesum dua pelajar SMK Gianyar itu ke grup WhatsApp yang berisi teman-temannya di Banjar Apuh.
Sebelumnya heboh sebuah video yang menampilkan dua pelajar SMK berbuat mesum. Dalam tayangan video pendek berdurasi 4 detik itu tampak pasangan pelajar yang masih memakai seragam sekolah ini nekat bercumbu di tempat umum.
Siswi dalam video tersebut memakai seragam SMK Negeri 1 Tampaksiring.
Editor: Reza Yunanto