9 Tahun Dicari, Buronan Korupsi di Papua Ditangkap di Gianyar Bali
DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Bali menangkap terpidana kasus korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra (41). Dia ditangkap di rumahnya, Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
"Terpidana kami tangkap tadi pagi sekitar pukul 06.00 Wita bersama tim tangkap buron dari Kejati Papua, Bali serta Kejari Gianyar," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (12/11/2021).
Made Jabbon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Papua selama 9 tahun. Dia dicari untuk menjalankan eksekusi putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Dia sempat ditahan sejak tahap penyidikan. Namun karena masa penahanan telah habis kemudian dikeluarkan dengan alasan hukum.
"Saat dikeluarkan dari tahanan itulah, terpidana ini sudah tidak lagi berdomisili di tempat tinggalnya, yakni Arso Kota, Kabupaten Keerom, Papua. Sehingga saat putusan tingkat kasasi keluar tidak dapat dilakukan eksekusi,” ujar Luga.
Editor: Reza Yunanto