get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Sempat Coba Lompat Jurang saat Ditangkap

2 Pembunuh Karyawati Bank di Bali Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:21:00 WITA
2 Pembunuh Karyawati Bank di Bali Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
Dua pelaku pembunuhan karyawati bank, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42) saat menjalani rekonstruksi di Polda Bali. (Foto: Indira Arri)

Sedangkan Nova Sandi Prasetya divonis lebih ringan dua tahun dari Rahman yakni 18 tahun. Majelis hakim juga membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primer pembunuhan berencana.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun," kata Suarta.

Karyawati bank di Bali, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42) tewas dibunuh. (Foto: Indira Arri)
Karyawati bank di Bali, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42) tewas dibunuh. (Foto: Indira Arri)

Dalam catatan iNews.id, pembunuhan Gusti Mirah Agung Lestari berawal dari penemuan jenazahnya pada 23 Agustus 2022. Jenazah janda berusia 42 tahun itu ditemukan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Dari hasil penyelidikan diketahui korban pergi bersama kedua terdakwa sejak 20 Agustus 2023. Kedua terdakwa usai membunuh korban lalu mengambil mobilnya dan meninggalkan Pulau Bali.

Mobil tersebut dijual kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah. Mereka kemudian kabur ke Lampung hingga akhirnya ditangkap pada 27 Agustus 2022.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut