2 Pembunuh Karyawati Bank di Bali Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - Dua terdakwa pelaku pembunuhan karyawati bank di Bali, I Gusti Agung Mirah Lestari divonis berbeda. Nova Sandi Prasetya divonis 18 tahun penjara, sedangkan Rahman divonis 20 tahun penjara.
Putusan keduanya dibacakan majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I Wayan Suarta pada Selasa (30/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Suarta dalam amar putusan terdakwa Rahman.
Dalam amar putusan dijelaskan Rahman bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Gusti Mirah Agung Lestari.
Hal yang memberatkan Rahman adalah perbuatannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan trauma bagi keluarga korban. Rahman juga seorang residivis kasus pencurian.
Sedangkan Nova Sandi Prasetya divonis lebih ringan dua tahun dari Rahman yakni 18 tahun. Majelis hakim juga membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primer pembunuhan berencana.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun," kata Suarta.

Dalam catatan iNews.id, pembunuhan Gusti Mirah Agung Lestari berawal dari penemuan jenazahnya pada 23 Agustus 2022. Jenazah janda berusia 42 tahun itu ditemukan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dari hasil penyelidikan diketahui korban pergi bersama kedua terdakwa sejak 20 Agustus 2023. Kedua terdakwa usai membunuh korban lalu mengambil mobilnya dan meninggalkan Pulau Bali.
Mobil tersebut dijual kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah. Mereka kemudian kabur ke Lampung hingga akhirnya ditangkap pada 27 Agustus 2022.
Editor: Reza Yunanto