2 Pembunuh Karyawati Bank di Bali Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - Dua terdakwa pelaku pembunuhan karyawati bank di Bali, I Gusti Agung Mirah Lestari divonis berbeda. Nova Sandi Prasetya divonis 18 tahun penjara, sedangkan Rahman divonis 20 tahun penjara.
Putusan keduanya dibacakan majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I Wayan Suarta pada Selasa (30/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Suarta dalam amar putusan terdakwa Rahman.
Dalam amar putusan dijelaskan Rahman bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Gusti Mirah Agung Lestari.
Hal yang memberatkan Rahman adalah perbuatannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan trauma bagi keluarga korban. Rahman juga seorang residivis kasus pencurian.
Editor: Reza Yunanto