get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi HP Pedagang Angkringan, WNA Afrika Nyaris Dihakimi Warga di Semarang

Jadi Tersangka Pornografi, Cewek Bule Pamer Kemaluan Ditahan di Polresta Denpasar

Senin, 29 Mei 2023 - 15:18:00 WITA
Jadi Tersangka Pornografi, Cewek Bule Pamer Kemaluan Ditahan di Polresta Denpasar
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengamankan dua warga negara asing (WNA) terkait kasus pamer kemaluan di tempat umum. (Foto: Imigrasi Ngurah Rai)

DENPASAR, iNews.id - CAP (49), perempuan asal Denmark yang viral karena pamer kemaluan di jalanan Seminyak, Kuta, Bali, menjadi tersangka pornogafi. Dia dijebloskan ke Rutan Polresta Denpasar.

CAP yang awalnya diamankan oleh petugas imigrasi Ngurah Rai, akhirnya diserahkan ke polisi untuk menjalani penahanan.

"Yang perempuan (CAP) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, CAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana kasus itu maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut