Suami yang Palsukan Kematian Istri untuk Nikah Lagi Divonis 8 Bulan Penjara
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:40:00 WITA
Munir juga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga. Surat-surat palsu itu selanjutnya digunakan untuk menikahkan Suraji dengan Hernanik. Suraji kemudian memberikan imbalan kepada Munir Rp1,5 juta.
Menanggapi vonis hakim, Suraji menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 bulan.
Editor: Reza Yunanto