get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Suami yang Palsukan Kematian Istri untuk Nikah Lagi Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:40:00 WITA
Suami yang Palsukan Kematian Istri untuk Nikah Lagi Divonis 8 Bulan Penjara
Suraji (kiri depan) saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Badung. (Foto: MNC/Chusna).
 

Munir juga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga. Surat-surat palsu itu selanjutnya digunakan untuk menikahkan Suraji dengan Hernanik. Suraji kemudian memberikan imbalan kepada Munir Rp1,5 juta.

Menanggapi vonis hakim, Suraji menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 bulan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut