get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Suami yang Palsukan Kematian Istri untuk Nikah Lagi Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:40:00 WITA
Suami yang Palsukan Kematian Istri untuk Nikah Lagi Divonis 8 Bulan Penjara
Suraji (kiri depan) saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Badung. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Ulah Suraji yang memalsukan kematian istrinya agar bisa menikah lagi berujung penjara. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali menghukum pria paruh baya berusia 56 tahun itu dengan penjara delapan bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suraji selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih, Rabu (26/1/2022).

Dalam sidang yang digelar secara online itu, hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 dan 264 ayat 2 KUHP.

Perbuatan terdakwa dilakukan bersama Kepala KUA Petang Abdul Munir, Agustus 2019 silam. Munir saat ini sedang menjalani proses persidangan terpisah.

Modusnya, Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan istri terdakwa bernama Diah Suartini telah meninggal.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut