Sidang Jerinx, 2 Personel Band SID Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (20/10/2020). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, yakni tiga orang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali dan Kota Denpasar. Kemudian, tiga saksi ahli, yaitu saksi ahli bahasa, pidana dan IT.
Pada persidangan kali ini, pihak kuasa hukum Jerinx akan menghadirkan empat orang saksi, yakni dua orang rekan personel band Super Man Is Dead (SID). Sementara dua orang lainnya masih dirahasiakan kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana.
“Ada empat orang. Dua dari teman band-nya dan nanti yang dua orang akan kalian lihat,” kata Kuasa Hukum Terdakwa I Wayan Gendo Suardana.
Editor: Maria Christina