get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Promotor Tinju Ini Segera Disidang di PN Denpasar

Rabu, 08 September 2021 - 19:02:00 WITA
Promotor Tinju Ini Segera Disidang di PN Denpasar
Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Dari luas tanah yang disepakati 13.700 meter persegi, faktanya hanya 8.892 meter persegi. 

Penyidik menahan Zainal pada 3 September lalu dengan alasan subjektif, yakni khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Baru empat hari mendekam di penjara Polres Badung, penyidik melimpahkan kasusnya ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap. Satu hari berstatus sebagai tahanan kejaksaan, Zainal langsung dilimpahkan ke pengadilan dan segera menjalani persidangan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut