Promotor Tinju Ini Segera Disidang di PN Denpasar

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melimpahkan kasus yang menjerat pengusaha sekaligus promotor tinju Zainal Tayeb ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Zainal akan menjalani sidang perdana pada 16 September mendatang.
"Iya sudah dilimpahkan hari ini dan sesuai jadwal sidang perdana akan digelar 16 September," kata Juru Bicara PN Denpasar Made Pasek, Rabu (8/9/2021).
PN Denpasar juga telah menunjuk tim majelis hakim yang mengadili Zainal, yakni Wayan Yasa, Kony Hartanto dan Anak Agung Aripati Nawaksara.
Zainal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2021 terkait kasus sumpah dan keterangan palsu atas laporan dari keponakannya Hedar Giocomo Boy Syam ke Polres Badung.
Zainal diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu hingga Hedar merugi puluhan miliar rupiah atas proyek jual beli tanah yang dikerjasamakan di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dari luas tanah yang disepakati 13.700 meter persegi, faktanya hanya 8.892 meter persegi.
Penyidik menahan Zainal pada 3 September lalu dengan alasan subjektif, yakni khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baru empat hari mendekam di penjara Polres Badung, penyidik melimpahkan kasusnya ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap. Satu hari berstatus sebagai tahanan kejaksaan, Zainal langsung dilimpahkan ke pengadilan dan segera menjalani persidangan.
Editor: Maria Christina