get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Kakek Tarman Tersangka Mahar Cek Palsu demi Nikahi Gadis Pacitan

Ibu Muda di Bali Gelapkan 12 Mobil Senilai Rp5 Miliar, Begini Modusnya

Kamis, 06 April 2023 - 14:52:00 WITA
Ibu Muda di Bali Gelapkan 12 Mobil Senilai Rp5 Miliar, Begini Modusnya
Polda Bali menangkap Ni Putu Erayanthi, tersangka kasus penggelapan mobil, penipuan hingga pemalsuan dokumen dengan kerugian Rp5 miliar. (Foto: Indira Arri)

Atas perbuatannya, Erayanthi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. 

Menurut Suratno, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui orang-orang yang membantu Erayanthi hingga penggunaan uang hasil kejahatan.

"Kalau pengakuan yang bersangkutan dilakukan sendirian. Tapi logika enggak mungkin sendiri, pasti ada yang terlibat," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut