Ibu Muda di Bali Gelapkan 12 Mobil Senilai Rp5 Miliar, Begini Modusnya
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap Ni Putu Erayanthi, tersangka penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari aksi penipuan ini mencapai Rp5 miliar.
"Kejahatan ini fantastis kerugiannya. Kalau kita kalkulasikan kerugian sampai Rp5 miliar," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (6/4/2023).
Suratno menjelaskan, Erayanthi ditangkap berdasarkan 13 laporan yang diterima Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polres Badung terkait kasus penggelapan 12 mobil, penipuan hingga pemalsuan dokumen.
Kejahatan yang dilakukan Erayanthi berlangsung sejak Agustus 2022 hingga April 2023. Mobil yang digelapkan di antaranya Toyota Innova Reborn, Mitshubishi Xpander, Mitsubishi Pajero Sport, Wuling Convero, Honda Jazz dan lain-lain.
Mobil tersebut disewa Erayanthi dari rental mobil untuk jangka waktu 1-3 minggu. Namun mobil tersebut dijual atau digadaikan kepada pihak ketiga.
"Dia menyewa kendaraan seolah-olah itu punya dia kemudian digadaikan atau dijual," kata Suratno.
Selain menggelapkan mobil rental, Erayanthi juga meminjam uang senilai Rp700 juta. Dia menggunakan mobil yang disewa dari rental sebagai jaminan atas utang-utangnya.
Erayanthi juga memalsukan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dengan mencatut nama orang tuanya. Erayanthi menjadikan SHM palsu itu sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga.
"Dia ini cukup lihai melakukan penipuan dengan modus berbeda. Nilai utangnya cukup besar Rp700 juta," katanya.
Atas perbuatannya, Erayanthi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan.
Menurut Suratno, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui orang-orang yang membantu Erayanthi hingga penggunaan uang hasil kejahatan.
"Kalau pengakuan yang bersangkutan dilakukan sendirian. Tapi logika enggak mungkin sendiri, pasti ada yang terlibat," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto